Pengertian Akta Persekutuan Perdata Akta persekutuan perdata adalah dokumen resmi yang mencatat kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam suatu persekutuan. Dalam hukum Indonesia, persekutuan perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya dalam Pasal 1618 hingga Pasal 1650. Persekutuan ini dapat dibentuk oleh individu, badan usaha, atau https://pembuatancvperusahaan28260.bloggactif.com/37034494/p-pendirian-perusahaan-merupakan-langkah-awal-yang-krusial