Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia. Hal yang perlu dicatat, data yang disajikan BPS tersebut tak mengklasifikasikan judi online maupun offline. Keduanya diklasifikasikan sebagai judi saja. "Sampai saat ini sudah lebih dari two,1 juta https://francesn531lta8.wikitelevisions.com/user